Pemerintah Desa Kelakik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Kantor Desa Kelakik, Jumat (17/07/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan desa dengan kebutuhan dan arah kebijakan terbaru.
Musdes Perubahan RPJMDes dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Nanga Pinoh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Kelakik membahas penyesuaian RPJMDes yang sebelumnya disusun untuk masa jabatan enam tahun. Perubahan dilakukan dengan menambahkan sejumlah program yang belum tercantum dalam dokumen lama serta menyesuaikan masa perencanaan menjadi delapan tahun.
Maman Rahmad menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes tidak mengubah keseluruhan dokumen yang telah ada, melainkan menambahkan program-program yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan desa ke depan.
“Musdes ini hanya menambah kegiatan desa dari RPJMDes yang dibuat dahulu semasa menjabat 6 tahun. Hal-hal lain yang menjadi bahasan adalah memasukkan program kerja selama 8 tahun, program kerja pemerintah desa yang sebelumnya belum masuk ke RPJMDes 6 tahun,” jelas Maman Rahmad.
Perubahan RPJMDes Kelakik diharapkan menjadi pedoman yang lebih lengkap dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dengan masuknya program kerja yang sebelumnya belum terakomodasi, dokumen RPJMDes akan menjadi acuan bagi Pemerintah Desa Kelakik dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat selama periode perencanaan yang baru.


